PANGKALPINANG, LASPELA– 19 Warga pemilik lahan di pulau Barok, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang, Rabu (30/6/2021).
Kedatangan belasan pemilik lahan tersebut ke kantor BPN untuk menyampaikan surat sanggahan atas telah diukurnya tanah oleh BPN atas usulan pengajuan salah satu perumahan elit di kota Pangkalpinang.
Martahadi, salah satu pemilik lahan mengatakan kedatangan mereka ke kantor BPN kota Pangkalpinang meminta otoritas sertifikat tanah ini untuk menghentikan segala proses penerbitan sertifikat tanah.
Meskipun kata Martahadi pihak BPN sudah melakukan pengukuran, namun hal itu bukanlah harga final untuk menerbitkan sertifikat.
“Setau saya ada beberapa tahapan lanjutannya, memang benar dimulai dari pengukuran selanjutnya pembuatan peta bidang, Pemeriksaan Tanah yang dilakukan pejabat BPN dan lurah outputnya adalah surat keputusan dan yang ketiga
Pendaftaran SKH. Jadi intinya kami meminta BPN dapat membatalkan segala proses tersebut,” ujar Martahadi di kantor BPN, Rabu (30/6/2021).
Menurut Martahadi, surat sanggahan yang dibuat mereka itu berdasarkan atas penguasaan fisik, mengusahakan dan mengelola tanah di pulau Barok.
“Yang jelas kami ada surat asal usulnya. Jadi nanti kami akan membawa surat asli tersebut kepada pihak yang berkompeten,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa BPN kota Pangkalpinang, Purwanti kepada negerilaskarpelangi.com mengatakan akan meneruskan surat sanggahan warga ini kepada pimpinannya.
Yang jelas, kata Purwanti setelah adanya disposisi pimpinan maka ada dasar dalam 30 hari kedepan terhitung dengan masuknya surat sanggahan pihaknya akan menghentikan segala aktivitas apapun atas tanah di pulau Barok.
” Ya kita tunggu kepala badan dulu, nanti kita disposisi dulu. Ini mungkin akan menjadi dasar kita untuk menghentikan proses permohonan pengusulnya,” ujar Purwanti.
Berdasarkan aturan lanjut Purwanti pihak BPN hanya dapat menahan proses tersebut selama 30 hari kedepan setelah diterimanya surat sanggahan masuk.
Dia juga menyebut setelah 30 hari itu akan ada langkah penyelesaian. Biasanya kata Purwanti akan ada penyelesaian secara musyawarah ataupun meneruskan perihal tersebut ke jalur gugatan hukum.
” Ya tergantung masyarakatnya. Kalau mereka ingin musyawarah melalui mediasi. BPN dapat memfasilitasi, hanya saja teknisnya nanti masyarakat harus membuat surat mediasi ke BPN, tapi bisa juga mediasi ke lainnya juga silahkan. Nanti kita ketemukan antara pengadu dan teradu. Kalau pun tidak mau dapat menyelesaikan persoalan tersebut ke jalur hukum,” jelas Purwanti.
Sebelumnya diberitakan, Salah satu perumahan elit di kota Pangkalpinang diduga akan mencaplok tanah warga di pulau Barok Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Pangkalpinang, Kamis (24/6/2021).
Menurut Eman salah satu warga yang berkebun dilokasi tanah tersebut, mengatakan rombongan perumahan elit dan petugas ukur diduga dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pangkalpinang menggunakan perahu kecil untuk melakukan pengukuran.
“Pengukuran ini tak lazin dilakukan, seharusnya melalui jalur darat saja. Inikan juga harus mengkonfirmasi dengan pemilik batas mana saja,” ujar Eman.
Selain itu kata Eman dugaan pencaplokan juga sudah terindikasi dari sudah dibangunnya pagar panel beton yang diduga dibangun oleh perumahan elit tersebut.
“Disini juga kan sudah ada bangunan panel betonnya. Apa lagi kalau bukan itu dinamakan mencaplok,” beber Eman.
Diketahui tanah di pulau Barok sendiri pernah tersandung masalah hukum pada tahun 2017 lalu.
Pemerintah Kota Pangkalpinang pernah mengklaim bahwa tanah di pulau Barok masuk dalam aset daerah dan masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kasus ini akhirnya berakhir dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung di bulan Oktober 2018.
Dalam SP3 tersebut dinyatakan tanah tersebut milik warga dan bukan masuk RTH Pemkot Pangkalpinang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke kantor BPN kota Pangkalpinang, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pangkalpinang, Bambang mengakui benar bahwa pihaknya melakukan pengukuran dan survey di lokasi pulau Barok, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang pada Kamis (24/6/2021) kemarin.
Pengukuran dan survey lapangan itu dilakukan setelah pihak perumahan elit melayangkan 2 surat usulan pengukuran atas tanah seluas 7000 meter dan 10 hektare (ha).(*)