MUNTOK, LASPELA — Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Bangka Barat (Babar), memastikan kawasan Pasar Muntok telah menerapkan parkir sistem portal atau bayar diawal.
Kepala Bidang Perhubungan Disperkimhub Babar Juswardi, menyebutkan sistem portal tersebut diterapkan sejak pekan lalu.
“Kita sepakat mulai tanggal 23 Juni kemarin. Sebelum itu sudah rapat dengan wakil bupati dan kepala BPKAD, bahwa mereka memutuskan untuk parkir di Pasar Muntok sistem portal,” jelasnya, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, setelah menerapkan parkir sistem bayar di awal ini, ke depan para juru parkir (jukir) akan dikontrak dan digaji seperti pegawai harian lepas (PHL) pemda pada umumnya.
“Awal bulan Juli 2021 jukir di dalam Pasar Muntok sudah sebagai pegawai harian lepas Pemkab Bangka Barat di bawah Dinas Perkimhub. Karena nanti lebih tertib secara administrasi dan pelaporan,” ungkapnya.
Menurut Juswardi, saat ini ada sebanyak 21 jukir di Pasar Muntok sudah diarahkan mengajukan surat lamaran, yang selanjutnya akan dilakukan seleksi.
“Nanti kita akan seleksi. Saya juga menekankan kepada mereka kalau sudah menjadi PHL pemda ini ada aturan yang harus dijalani seperti absen disiplin, pakaian dan segala macam,” terangnya.
Diungkapkan Juswardi sejak tanggal 23-30 Juni pihaknya sudah mulai melakukan training, edukasi, dan pola sistemnya kepada para jukir. (Oka)