PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Abang Hertza, mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada sidang paripurna di Gedung DPRD Pangkalpinang, Senin (28/6/2021).
Dua raperda yang disahkan tersebut yakni Raperda tentang Rancangan Penataan dan Pembinaan Gudang, dan Raperda tentang Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Alhamdulillah hari ini telah disahkan 2 raperda, untuk paripurna penataan dan pembinaan gudang sudah lama dibahas. Hari ini sudah difasilitasi oleh DPA Provinsi, maka itu segera diparipurnakan,” katanya.
RPJMD dikatakan Abang Hertza sangat penting karena merupakan dasar dalam penyusunan APBD 2022. “Dan ini amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memang tenggat waktunya adalah akhir bulan ini,” ujarnya.
Dengan disahkannya raperda tersebut Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat langsung melanjutkan regulasi yang sudah ditetapkan DPRD. “Sehingga dapat ditindaklanjuti oleh peraturan walikota dan lainnya,” katanya.
Dirinya pun menuturkan, hal ini juga sebagai bentuk amanah Kepada Kementrian Dalam Negeri sehingga dapat memenuhi kepentingan masyarakat.
“Untuk itu agenda ini kita selesaikan secepat mungkin, agar tidak terjadinya pemotongan atau pemangkasan di Dana Alokasi Khusus berikutnya, dan saya pikir ini sangat sinkron sekali dengan semangat Pemkot,” katanya. (dnd)