Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Samsito alias Sito (26) warga Dusun Tambang 9 Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung diringkus Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka Selatan pada Minggu, 27 Juni 2021 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Mekanik Parit 9 Desa Gadung,Bangka Selatan.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan penangkapan pelaku Sito berdasarkan laporan Polisi : LP/A/492/VI/2021/SPKT/ Sat Resnarkoba/Polres Bangka Selatan /Polda Kep. Bangka Belitung, tanggal 27 Juni 2021.
Sitorus mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Hutan Mekanik Parit 9 sering terjadi transaksi narkotika. Mendapati informasi itu, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dan pada Minggu kemarin, anggota melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Yandri C Akip.
“Anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku diduga hendak melakukan transaksi Narkotika. Setelah berhasil mengamankan pelaku anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr Samsito dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 paket yang disimpan pelaku di kantong celananya,” ungkap Sitorus, Senin, 28 Juni 2021.
Tak hanya itu, lanjut dia kepolisian melakukan koordinasi kepada pihak Bank guna menyelusuri transaksi rekening koran milik tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap Kis yang merupakan Narapidana Narkotika di Lapas Narkotika Pangkal Pinang.
“Guna melakukan pengembangan terhadap asal usul Narkotika, tersangka mengakui bahwa dia mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan kepada Kis Narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Pangkal Pinang,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dan barang bukti berupa 8 bungkus paket Narkotika Jenis Sabu berat bruto 1,74 gram, 1 buah Bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, 1 Unit Handphone merk VIVO warna Gold, 1 lembar Uang Rp 10 ribu, 1 helai celana panjang warna hitam dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” terangnya. (Pra)
Sito Jaringan Lapas Narkotika Pgk Dicokok Resnarkoba Basel, BB Sabu 1,74 Gram
