Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Septian Pramana als Luluk (32) warga Jalan Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah membobol rumah Eka di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu, 4 November 2020 dini hari.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dari korban Eka ber Nomor : LP/B-491/VI/2021/BABEL/RES BASEL/SPKT, Tanggal 25 Juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Ghalih Widyo Nugroho seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, anggota Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan HP milik pelapor yang hilang. Dari hasil penyelidikan tersebut, didapati 1 unit Hp Oppo A5s berada di Tangan Didi di Desa Rias, Toboali. Dari pengakuan Didi, Hp tersebut dibeli dari pelaku (Residivis Curat).
“Anggota Sat Reskrim Polres Basel mencari keberadaan pelaku dan didapatkan informasi bahwa sedang berada di Jalan Air Lingga, Toboali. Selanjutnya Residivis curat ini, berhasil dibekuk tim panther Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Jumat, 25 Juni 2021 di Jalan Air Lingga, Toboali sekira pukul 18.30 Wib,” kata Ghalih, Sabtu, 26 Juni 2021.
Diungkapkan Ghalih, kejadian bermula pada Selasa, 03 November 2020 Sekira Pukul 22.00 Wib. Saat itu korban dan suami serta anaknya tidur di depan TV. Sebelum tidur korban meletakkan 2 unit Hp miliknya 1 unit Hp Oppo A5s dan 1 unit Hp Nokia di samping korban. Sedangkan suaminya meletakkan 1 unit Hp Oppo A37 miliknya disamping kepalanya.
“Kemudian pada Rabu, 04 November 2020 sekira Pukul 04.00 Wib korban dibangun ayahnya yang memberitahu bahwa jendela rumah korban dalam keadaan terbuka. Setelah mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek barang-barang didalam rumah dan diketahui bahwa 3 Unit HP tersebut telah Hilang tapi pada saat itu korban tidak melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.
Dijelaskan Ghalih, pada Jum’at, 25 Juni 2021, korban iseng-iseng mencoba mengecek Email yang terdapat di HP korban yang hilang dengan menggunakan aplikasi pencari perangkat dan ternyata email tersebut aktif. “Dari situ, barulah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel,” jelasnya.
Ghalih menuturkan, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 1 unit Hp Oppo A5s warna Biru, 1 unit Hp Oppo A37 warna Gold dan 1 Unit Hp Nokia Biru dengan total kerugian Rp 4,5 juta.
“Atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUHPidana pindana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (Pra)