Diinterogasi Polisi, Luluk Akui Pernah Maling di Enam Tempat Berbeda


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Tim panther Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil meringkus Septian Pramana alias Luluk (32) warga Jalan Puput, Desa Gadung, Toboali, Bangka Selatan tersangka residivis pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka Luluk dibekuk di Jalan Air Lingga Toboali pada Jumat, 25 Juni 2021 sekira pukul 18.30 Wib setelah membobol rumah salah satu warga Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang pada 4 November 2020 dini hari,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Ghalih Widyo Nugroho, Sabtu, 26 Juni 2021 pagi.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Parang, 1 unit Motor Honda Beat tanpa Nopol, 1 Hp Oppo A5s, 1 unit Hp Samsung, 1 unit Oppo A3s, 1 unit Hp Nokia dan 8 Buah Tabung Gas LPG 3 kg,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ghalih berujar dari hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan juga terungkap pengakuan baru bahwa tersangka telah melakukan pencurian dibeberapa tempat kejadian perkara lainnya, antara lain, di Parit 7 Desa Kaposang, Toboali dengan barang bukti 1 Unit Hp Oppo A5s, 1 unit Hp Oppo A37 (DPB), 1 unit Hp Nokia (Proses Sidik).

“Di Desa Jeriji, Toboali berupa 1 unit Hp Oppo A3s dan 1 unit Hp Samsung, Dompet berisi uang Rp 60 ribu (Belum ada LP), di Desa Bencah, Air Gegas berupa 1 unit Hp Oppo A3s (Belum ada LP), di Desa Bikang, Toboali berupa 1 unit Hp Nokia, 1 unit Hp Aiped Advan dan pasir Timah 6 kg (Beluma ada LP), di Warung Makan Simpang Kepoh berupa 6 Tabung Gas 3 Kg (Belum ada LP) dan di Jalan Kepoh berupa 2 Buah Tabung Gas (Belum ada LP),” jelasnya. (Pra)