JAKARTA, LASPELA – Pemerintah mengubah beberapa aturan mengenai vaksinasi Covid-19 demi memuluskan target satu juta dosis per hari. Untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi, dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kemenkes.
Upaya-upaya itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, UPT vertikal kemenkes seperti KKP, RS vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.
“Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari setkab.go.id, Jumat (25/6/2021).
Pemerintah juga menghapus aturan vaksinasi harus sesuai dengan KTP domisili. “Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” tulis poin SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.
Sementara, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan, dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
“Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis ke-1 ke dosis ke-2 adalah 28 hari, dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan,” lanjut dalam keterangan SE. (rga)