Oleh: Nopranda Putra
SIMPANGRIMBA, LASPELA – Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang petani inisial S alias Ndut (31) pelaku penyalahgunaan narkotika di kediamannya di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis, 24 Juni 2021 sekira pukul 05.50 Wib.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP/A/485/VI/2021/SPKT/ Sat Resnarkoba/Polres Bangka Selatan /Polda Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 24 Juni 2021.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Permis sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.
Dan pada Kamis, 24 Juni 2021sekira pukul 22.30 wib anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Oleh Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di desa Permis dan anggota Resnarkoba berhasil mengamankan 1 orang laki – laki yang bernama Suwandi.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku, anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut dengan didampingi oleh aparat Desa Setempat dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket,” kata Sitorus, Jumat, 25 Juni 2021.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Sitorus tersangka dan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,06 gram, 1 buah pirex dari kaca bekas pakai, 2 buah sekop yang terbuat dari plastik pipet sedotan, 1 wadah berbahan plastik warna merah muda, 1 helai kertas rokok warna coklat, 1 buah plastik pembungkus plastik klip, 1 buah kotak rokok merk A Satu dan uang sebesar Rp 1,1 juta.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya. (Pra)