ILP Polman Babel Sebut Kontrak Kerja P3K PTNB Bermasalah

SUNGAILIAT, LASPELA — Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No 72 Tahun 2020 menuai polemik dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di Indonesia, salah satunya Politeknik Manufaktur Bangka Belitung.

Ketua Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Polman Babel, Eko Sulistyo menyebutkan bahwa permasalahan ini muncul lantaran masa kerja selama ini dianggap 0 tahun setelah diangkat menjadi P3K.

Tak hanya itu, Eko juga mengatakan jabatan akademik yang diakui hanya sampai jenjang magister, pengembangan karir macet dan dosen tidak diperkenankan melanjutkan studinya selama kontrak berlangsung.

“Hal ini tentu berdampak pada penurunan standar gaji yang sangat besar bisa sampai satu hingga dua juta perbulan, padahal dosen dan pegawai ini sudah lama mengabdi,” ungkap Eko didampingi Sekretaris, Bendahara dan Pembina ILP Polman Babel saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (25/6/2021).

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa dengan disahkannya Permenpan-RB No 72 Tahun 2020 berimbas pada jabatan akademik doktor yang tidak diakomodasi, sehingga menimbulkan frustasi bagi para dosen yang telah meraih gelar doktor.

“Bagi para dosen yang sedang menempuh pendidikan doktor tentu jadi patah semangat, karena mereka wajib memilih melanjutkan studi atau terikat kontrak,” ujarnya.

Sisi lain permasalahan ini, kata Eko, juga akan berdampak panjang bagi institusi perguruan tinggi itu sendiri. Jabatan akademik doktor yang tidak terakomodasi menyebabkan akreditasi institusi terjun bebas.

“Karir dosen dan tenaga pendidik yang macet menyebabkan perguruan tinggi tidak dapat memenuhi syarat-syarat administrasi akreditasi karena data tidak sesuai dengan PDDIKTI,” imbuhnya.

Menurutnya, permasalahan kontrak P3K ini muncul disebabkan oleh tumpang tindih dan tidak sinkronnya peraturan yang melatarbelakangi kebijakan penegerian 35 PTS di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, sampai pada tahun 2014 pemerintah mengalihstatuskan 35 PTS menjadi PTN. Kendati demikian, dalam alih status PTS tersebut Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap universitas tidak otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Rata-rata umur dosen dan pegawai di Polman diatas 35 tahun, makanya waktu ada FGD dulu kita setuju dengan adanya pengangkatan P3K karena masih merujuk ke Perpres No 10 tahun 2016, sekarang malah muncul lagi aturan dari Permenpan-RB yang jelas akan merugikan, karena hanya dikontrak lima tahun,” ujarnya.

Padahal kata dia, jika mengacu pada Perpres No 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan P3K PTNB disebutkan bahwa pegawai P3K yang diangkat nantinya akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Berdasar Perpres ini, pengangkatan P3K PTNB memiliki kekhususan dan masa kerja setiap dosen dan tenaga kependidikan diakui. (mah)