Bambang : Selama Memenuhi Asas Formil Tetap Kita Proses

PANGKALPINANG, LASPELA– Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pangkalpinang, Bambang menegaskan pihaknya akan tetap menerima layanan masyarakat khususnya dalam pengukuran tanah selama memenuhi asas formil dan syarat-syarat lainnya.

Terutama dalam hal asal usul tanah, jadi kata Bambang selama pengusul yang menginginkan tanahnya diukur terlebih dahulu harus memiliki asal usul tanah.

“Jadi siapapun boleh mengusulkan ke BPN untuk diukur tanahnya. Selama masyarakat itu memiliki bukti asal usul tanah,” ungkap Bambang, Jumat (25/6/2021).

Meski surat asal usul tanah ini kata Bambang merupakan kewenangan kelurahan setempat, namun pihak BPN tidak dalam kapasitas menentukan surat mana yang sah apabila ditemukan 2 surat asal usul.

“Intinya tetap kita proses. Kita tidak dalam kapasitas menentukan siapa yang benar siapa yang salah dalam surat asal usul. Kami hanya menjalankan tugas wewenang kami,” sebut Bambang.(*)