Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka Selatan menciduk 2 orang warga Desa Sadai, kecamatan Tukak Sadai, kabupaten Bangka Selatan yang berprofesi sebagai nelayan Rusli (40) dan Aco (49) yang terlibat penyalahgunaan narkoba Senin, 21 Juni 2021 sekira pukul 05.50 Wib.
Penangkapan kedua oknum tersebut berdasarkan
Laporan Polisi : LP/A/479/Vi/2021/Spkt/ Sat Resnarkoba/Polres Bangka Selatan /Polda Kep. Bangka Belitung, tanggal 21 Juni 2021.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah di Desa Sadai sering terjadi transaksi Narkotika.
“Pada Senin 21 Juni 2021 sekira pukul 05.50 wib anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan Rusli dan Aco beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,24 gram yang dikemas dalam 1 paket,” kata Sitorus, Senin, 21 Juni 2021.
Lanjut Sitorus, tersangka dan barang bukti berupa 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik minuman, 1 kertas warna putih puntung rokok, 1 unit handphone warna hitam merk nokia, dan uang sebesar Rp 500 ribu dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk Pasal yang di sangkakan oleh kedua pelaku yakni pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terangnya. (Pra)
Terlibat Narkoba, 2 Warga Nelayan di Sadai Digelandang ke Polres Basel
