Pokja Jurnalis Basel Gelar Aksi Seruan Solidaritas, Ini Tanggapan Kapolres


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Terkait aksi solidaritas seruan tindak kekerasan terhadap wartawan Marsal Harahap yang meninggal dunia oleh Pokja Jurnalis Bangka Selatan pada Selasa, 22 Juni 2021 di Simpang Tugu Nanas Toboali, Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan tidak jadi masalah untuk mengadakan aksi damai karena telah diatur dalam undang-undang karena sudah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Gak jadi masalah, mau berapa orang ikut aksi. Yang terpenting kita mematuhi prokes. Jangan ada yang tidak prokes dalam kegiatan itu (aksi damai,), karena sudah diatur dalam pasal 28 UUD 1945 yakni Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang,” kata Jokis panggilan karibnya, Senin, 21 Juni 2021.

Ia menjelaskan aksi unjuk rasa adalah salah satu bentuk dari kemerdekaan menyampaikan pendapat di mukai umum sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sedangkan dalam pasal angka 3, lanjut dia unjuk rasa didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

“Pada pasal 10 UU No. 9/1998 mewajibkan pelaku penyampaian pendapat di muka umum, termasuk unjuk rasa, untuk memberitahuan kepada pihak kepolisian secara tertulis selambat-lambatnya 3 kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai,” jelasnya.

Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Bangka Selatan akan menggelar aksi damai solidaritas terkait kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap wartawan Lassernewstoday di Sumatera Utara yang mengakibatkan meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pokja Jurnalis Basel, Dedy Irawan mengatakan aksi ini bentuk solidaritas sesama wartawan yang mendapatkan kekerasan fisik hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Kegiatan aksi damai merupakan bentuk solidaritas kita sesama insan pers di di Indonesia, kita menyerukan aksi damai Pokja wartawan melawan kekerasan terhadap insan pers,” kata Dedy, Senin, 21 Juni 2021.

Rencana aksi tersebut, kata dia akan digelar pada Selasa, 22 Juni 2021 pukul 10.00 Wib di Simpang 4 Tugu Nanas, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

“Aksi kita gelar Selasa besok di Simpang Tugu Nanas Toboali, sekitar pukul 10.00 Wib, surat pemberitahuan aksi akan kita sampaikan ke Polres Bangka Selatan,” sebutnya. (Pra)