Intruksi Mendagri, Alokasikan 8 Persen Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

PANGKALPINANG, LASPELA – Seiring meningkatnya penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro ditingkat Desa. Guna melaksanakan hal tersebut, Wakil Gubernur, Abdul Fatah melaksanakan rapat koordinasi di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (17/06/2021).

Abdul Fatah mengatakan Pemprov Babel akan mengoptimalkan dana desa, sehingga dalam pelaksanaan PPKM nanti dapat berjalan sebagaimana mestinya. Adapun besaran dana desa yang di gunakan minimal 8 persen dari pagu dana desa dari tiap desa.

Dirinya juga menjelaskan dasar hukum penggunaan Dana Desa diatur berdasarkan Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes, Instruksi Mendes PDTT No. 1 tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pemberlakuan PPKM Berskala mikro di Desa, Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri No. 143/575/SJ tentang Percepatan dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021.

“PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM di Kabupaten/Kota dengan menerapkan pembatasan tempat kerja 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO), kegiatan belajar mengajar secara online, restoran makan ditempat 50 persen dari kapasitas dan jam operasional, pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 dengan prokes lebih ketat, tempat ibadah, fasilitas umum dan membatasi kegiatan lainnya sesuai kentuan yang di tetapkan,” ungkap Wagub.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, Wagub menjelaskan agar para Kepala Desa agar tidak ragu dalam pengunaan dana tersebut karena sudah ada dasar hukumnya.

Wagub juga menjabarkan update terkini Covid-19 tanggal 15 juni 2021 pukul 20.00 WIB. Babel terkonfirmasi sebanyak 19.820 orang, selesai isolasi sebanyak 18.696 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 306 orang.

Lebih lanjut Wagub katakan, sebaran kasus Covid-19 di Babel antara lain, Pangkalpinang yang terkonfirmasi sebanyak 5600 orang, sembuh 5327 orang, meninggal 73 orang, dan Pangkalpinang tertinggi kasus Covid-19 dibandingkan Kabupaten lain di Babel.

“Dana desa penanganan Covid -19 sejumlah Rp. 19.459.450.368 dari total pagu anggaran Rp 334.531.471.000 (5,82 persen) untuk penanganan Covid-19,” tegasnya.

Diinformasikan bahwa daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau apabila di tempat tersebut tidak ada kasus Covid-19, sedangkan zona kuning apabila terdapat 1-2 rumah dalam satu RT positif Covid-19 selama 7 hari terakhir. Sedangkan untuk zona orange apabila 3-5 rumah dalam satu RT positif Covid-19 selama 7 hari terakhir, sedangkan zona merah apabila terdapat lebih dari 5 rumah dalam satu RT yang positif Covid -19.

Kepala BPBD Babel, Mikron Antariksa dikesempatan ini menegaskan, walaupun peningkatan penularan Covid-19 di Babel trendnya sedang meningkat, namun di seluruh Kabupaten/Kota masih dizona orange.

“Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan melacak pihak yang kontak erat dengan pasien, kemudian dilakukan pengawasan secara ketat, pasien dilakukan isolasi mandiri serta pembatasan rumah ibadah, tempat umum dan lainnya, ” ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wagub Babel, Forkopimda Babel, Kepala Dinkes Babel, kepala BPBD babel, Kepala Pemdes Babel, serta seluruh Kades dan undangan lainnya.(wa)