Oleh: Nopranda
TOBOALI, LASPELA – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial K (16), FN (16), DP (16) dan RA (14) berhasil diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan, pada Jumat, 11 Juni 2021 siang. Penangkapan keempat bocah tersebut, lantaran membobol konter Handphone (HP) Ferri Cell 2 di Jalan Jend Sudirman, Toboali Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.
Aksi nekad empat bocah yang masih berstatus anak dibawah umur itu terhendus Satreskrim setelah adanya laporan polisi dan identifikasi tempat kejadian perkara yakni berupa rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Ghalih Widyo Nugroho seizin Kapolres AKBP Agus Sisiwanto mengatakan keempat pelaku merupakan warga kecamatan Toboali itu ditangkap di lokasi berbeda di Dusun Baner dan pencucian mobil di Jalan Teladan.
“Anggota menganalisa video rekaman CCTV dan menduga identitas salah satu pelaku tersebut adalah K dan rekannya, dari informasi tersebut anggota Opsnal mencari keberadaan pelaku K, sekira pukul 15.00 wib anggota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian K sedang berada di Pondok Dusun Baner, Desa Keposang Kecamatan Toboali. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku K,” kata Kasat Reskrim, Jumat, 11 Juni 2021.
Selanjutnya dari hasil introgasi terhadap pelaku K, lanjut Ghalih dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang berada di pencucian mobil di Jalan Teladan dan anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut.
“Setelah itu di lakukan pengembangan lagi terhadap salah satu pelaku lainnya di toko sembako di Jalan Ampera Toboali dan berhasil menangkap 1 orang pelaku lagi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pemilik konter HP tengah membuka konternya pada Sabtu 6 Juni 2021 pagi, saat itu pemilik mengetahui konternya di bobol maling dari seorang tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi konter tersebut.
“Kemudian pegawai Sisi langsung melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di dalam konter dan ternyata ada beberapa barang yang hilang antara lain 1 buah headset m370, headset pung, 3 headset bluotooth, 25 paket internet telkomsel 1,5 b, 50 paket internet telkomsel 2 b, 25 paket internet telkomsel 3 b, yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp. 10.230.000,” terangnya.
Dari tangan para pelaku,Reskrim berhasil mengamankan 3 unit headset, 4 voucher paket internet Tri, 2 buah obeng, 1 buah palu, 1 unit hp merk oppo warna Putih, 1 unit hp merk Vivo, 1 unit hp Oppo F11,dan 1 unit Hp Coolped.
Tak hanya itu,hasil introgasi terhadap para pelaku, mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat yakni Kotak amal Masjid Al-Munawar di Kampung Padang tgl 24 mei 2021, Kotak amal Masjid Nur-Falah Jalan Bukit, Kotak amal Masjid Al-Uswah Jalan Teladan, Kotak amal masjid Al-Fitrah Jalan Teladan amd, Konter Milik Sdr. ANYUK di Jalan Jemd Sudirman (Depan Gudang beras Akim) Tanggal 08 Juni 2021.
“Atas kejadian itu, para pelaku patut disangka dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)