Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Sedikitnya ada 28 usaha tambak udang vaname di kabupaten Bangka Selatan saat ini yang terdaftar di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan (DPMPPTSPPP) Kabupaten Bangka Selatan per 8 April 2021.
Kabid Perizinan Terpadu Satu Pintu Dinas PMPPTSPPP, M Faisal Orywika menyebutkan daftar budidaya tambak udang di Bangka Selatan didapatkan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung.
“Ini dapat dari DLH Provinsi, belum kami rekap ulang, (masih) on proses di DLH Provinsi untuk mendapatkan persetujuan UKL UPL nya. Tapi ada 3 perizinan yang masih kewenangan Pemkab dan 3 dari Provinsi, untuk yang lainnya ada yang sampai proses kajian dokumen,” kata Orywika, Jum’at, 4 Juni 2021.
Sementara, informasi yang berhasil dihimpun dari data tersebut terdapat 28 usaha budidaya tambak udang , hanya satu jenis usaha tambak udang yang masuk kategori perseorangan atau non badan usaha. Sedangkan 27 lainnya, sudah berbentuk perusahaan atau berbadan hukum.
Selain itu, berdasarkan data dari KPPT Bangka Selatan, 6 diantara usaha tambak udang sudah mengantongi persetujuan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang diterbitkan pemerintah.
Yakni, Tukimin Foeng (perseorangan) di Desa Tukak dan Tiram dengan luas area 40.000 meter persegi, PT Minabahari Merbau Mandiri di Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali seluas 12,2934 hektar, PT Bangka Sukses Bersama di Desa Rias luas area 31,86 hektar.
PT Sejahtera Indah Perkasa di Jalan Pengarem, Desa Pasir Putih luas area 15,44 hektar, PT Sejahtera Indah Perkasa di Desa Pasir Putih, Tukak Sadai luas area 46 hektar dan terakhir CV Mega Tambak Perkasa di Desa Tukak luas area 98,8 hektar.
Sementara, 22 perusahaan tambak budidaya udang masih dalam tahap proses pengajuan dan perlengkapan berkas dokumen yang harus dipenuhi. (Pra)