Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Heri Keling meminta Haji Jupri salah satu pengusaha tambak udang di Dusun Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan mengganti rugi atau membeli lahan miliknya setelah dilakukan penembokan jalan untuk kepentingan jalur keluar masuk kendaraan operasional ke tambak udang di lokasi tersebut.
Kepada beberapa awak media, Heri mengungkapkan lahan miliknya seluas 8 kali 100 meter sudah dimasukin pengusaha tambak udang dan dibikin jalan untuk kepentingan perusahaan dan pribadi pengusaha tambak udang.
“Lahan saya di Gusung sudah ditembok tanah puru oleh pengusaha tambak milik haji Jupri dan dibikin jalan di lahan saya itu dengan panjang 100 meter dan lebar 7 meter yang ditembok mereka untuk nyeberang ke tambak mereka sebagai pintu masuk ke tambak mereka,” kata Keling sapaan akrabnya, Rabu, 2 Juni 2021 di kediamannya.
Ia menuturkan, permasalahan ini sudah beberapa kali diupayakan olehnya untuk diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan melalui Kades Rias, A Gani. Tetapi, lanjut dia hingga saat ini (sudah beberapa bulan,) janji Kades untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tak kunjung dicapai.
“Saya sudah beberapa kali bicarakan sama pak Kades Rias mau diselesaikan secara hukum atau kekeluargaan. Tapi janji tidak ditepati pak Kades. Di lahan saya ada tanam tumbuh pohon kelapa yang berbatasan dengan bandar dan bersebelahan dengan tambak udang milik Haji Jupri,” terangnya.
Bahkan, sebut dia pohon kelapa miliknya sudah dibikin jalur untuk motor laut milik Haji Jupri yang punya tambak Haluan Jaya Sukses itu, akibat pelebaran jalur motor laut tersebut, pohon kelapa miliknya sudah hampir habis diatas lahannya.
“Saya sudah upayakan ke Kades, Kadus bahkan ke Ketua BPD. Sedangkan jalan yang ditembok itu digunakan oleh dua pengusaha tambak udang di lokasi itu. Karena lahan saya pintu masuk akses utama untuk nyeberang ke tambak udang milik mereka,” sebutnya.
Untuk itu, ia menambahkan kalau pengusaha tambak udang tidak beli ataupun ganti rugi, akses jalan tersebut akan ditutup olehnya. “akan saya tutup jalan itu, karena masuk ke lahan milik saya. Selama mereka operasi buat tambak lewat lahan saya. Saya pemilik lahan yang sah, surat saya sudah sertipikat hak milik,” tukasnya.
Sementara, Haji Jupri dari pengusaha tambak udang menyebutkan permasalahan awalnya adanya penancapan tiang listrik miliknya di atas lahan milik Heri Keling selaku pemilik lahan.
“Permasalahan tiang listrik, tapi sudah dipindahkan. Kalau lahan itu (milik Heri,) saya tidak tahu batasnya, kemarin ngadu sama PLN minta dicabut kan tiang listrik, saya siap sudah ku bayar sama orang PLN tolong dicabut dipindah ke tanah saya,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelebaran jalan yang digarap di atas lahan milik Heri itu, ia membantah bukan atas kehendak dirinya, tapi atas permintaan masyarakat dan seizin masyarakat sekitar.
“Bukan saya yang garap, memang sudah lebar dari dulu, saya benerin dimana ada rusak ditimbun karena masyarakat minta itu, saya minta izin sama masyarakat untuk lewat disitu,” elaknya.
Ia juga membantah jika ada hilir mudik mobil dump truck yang sering lewat bawa tanah puru itu untuk kepentingan tambak udang miliknya, bahkan ia menuding dump truck yang bawa tanah puru itu untuk keperluan tambak udang yang ada diujung jalan.
“Mobil truck yang sering lewat dilahan dia (Heri,) itu bukan milik saya, tapi milik perusahaan tambak udang yang ada di ujung jalan. Kalau jalan itu jalan umum, dipakai masyarakat ternyata tanah itu tanah dia (Heri,) kalau memang tanah dia silakan diambil, silahkan kalau mau dia ditutup jalannya,” pungkasnya.
Kades Rias, A Gani mengatakan kalau jalan yang jadi polemik milik Heri yang ditembok dan sebagai akses masuk utama sudah termasuk jalan lama. Tapi ia juga tak menampik, jalan tersebut masih dalam kuasa Heri Keling.
“Jalan itu benar masuk lahan milik Heri Keling warga Toboali, sebenarnya tidak ada permasalahan secara langsung kepada pengusaha tambak, mungkin pengusaha tambak mempercantik jalan yang sudah ada,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya sebagai penengah dan mediator akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah kekeluargaan.
“Kami akan cari solusi dan memanggil pihak terkait untuk membicarakan itu cari win win solusi. Kita juga akan lakukan mediasi kepada pihak terkait atas permasalahan ini,” ungkapnya. (Pra)
Lahan Diserobot Pengusaha Tambak Udang di Dusun Gusung, Pemilik Minta Ganti Rugi Atau Akses Jalan Ditutup
