KOBA, LASPELA– Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian satu unit handphone (HP) milik Marshal (M) (29) yang tertinggal di dalam bilik ATM Bank BRI Koba pada Minggu (9/5/2021).
Tersangka atas nama Hendra (38) ditangkap pada hari Rabu (2/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Rais Muin mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B- 512/V/2021/BABEL /RES BATENG/SEK KOBA tertanggal 31 Mei 202.
Rais menceritakan kronologis kejadian bermula pada Hari Minggu (9/5/2021) sekira Pukul 10.20 Wib, saat itu korban tiba di ATM Bank BRI Cabang Koba untuk menarik sejumlah uang miliknya, saat menarik uang tersebut, korban meletakkan 1 unit HP Merek Samsung Galaxy Note 9 Warna Hitam miliknya di atas mesin ATM tersebut, setelah selesai menarik uangnya, korban langsung pergi tanpa menyadari bahwa HPnya tertinggal di atas mesin ATM.
“Saat di perjalanan pulang korban tersadar bahwa HPnya tertinggal di atas mesin ATM, lalu ia kembali ke ATM tersebut dengan maksud mengambil HPnya yang tertinggal,” kata AKP Rais.
“Saat korban tiba di ATM dan mencari HPnya, HPnya sudah tidak ada di tempat,” katanya.
Rais mengungkapkan, Setelah mendapati HPnya sudah hilang, korban kemudian mendatangi petugas satpam ATM Bank tesebut untuk memeriksa ketersediaan kamera pengintai (CCTV), berdasarkan rekaman CCTV itulah kemudian didapati ciri-ciri pelaku pencurian HP tersebut.
“Pada saat menonton rekaman cctv tersebut, korban melihat seseorang laki-laki menggunakan baju kaos oblong lengan panjang warna hitam, bertopi warna abu-abu, bercelanakan Jeans warna abu-abu yang telah mengambil HP miliknya,” ungkap Rais.
Rais menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Juni 2021, Tim Opsnal mendapat laporan bahwa Hendra telah memiliki HP Merk Samsung Galxy Note 9 berwarna hitam tanpa kotak, kemudian Tim Opsnal mencari tahu dari mana Hendra mendapatkan HP tersebut dengan mencocokkan Informasi dari rekaman CCTV ATM BRI bahwa di situ didapati bahwa Hendra lah yang telah mengambil satu buah HP milik korban.
“Kami pun mendapatkan Informasi pada tanggal 2 Juni 2021 sekira Pukul 00.30 Wib bahwa Hendra sedang berada di rumah makan pecel lele di Jalan Tangsi Lama Koba, Tim Opsnal Polres Bateng segera mengamankan dan menginterogasi tersangka,” katanya.
“Dari interogasi tersebut, Hendra membenarkan bahwa ia yang mengambil HP milik M yang tertinggal di ATM Bank BRI Cabang Koba di Jalan Kenanga Atas tersebut, Hendra kemudian dibawa ke Polres Bateng untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,” ungkap AKP Rais.
Atas aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000, dan pelaku diganjar dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(Jon)