Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan kabupaten Bangka Selatan serta Polsek Payung menertibkan tambang ilegal jenis ti tungau di desa Ranggung, kecamatan Payung, kabupaten Bangka Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Plt Kasat Pol PP Bangka Selatan, Firmansyah mengatakan keberadaan TI tungau di daerah aliran sungai itu sudah meresahkan masyarakat sekitar dan merusak ekosistem pengairan sawah milik warga sekitar.
“TI tungau di lokasi tersebut sudah meresahkan masyarakat sekitar dan merusak perairan sawah warga karena beroperasi di aliran sungai desa Ranggung,” kata Firmansyah, Rabu, 2 Juni 2021.
Penindakan penertiban, lanjut dia dilakukan karena mendapatkan laporan langsung dari masyarakat petani di desa Ranggung adanya kegiatan tambang ilegal di daerah itu yang berjumlah kurang lebih 100 unit.
“Kita tindak penertiban karena ada laporan masyarakat yang bertani disitu, untuk ditindaklanjuti oleh Banpol PP yang berjumlah 56 orang, Kabid Tratibum, Kasi Wasdal, Kasi Lidik Perda, Kasi Pertanian Dan Perikanan Ketahanan Pangan, juga melibatkan pihak Polsek Payung, Koramil Payung, Kades Ranggung dan Gapoktan Jhon,” ujarnya. (Pra)