PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan (BPK) pasal 7 ayat 1 dan 2.
“Dalam rangka implementasi akuntabilitas maka laporan hasil pemeriksaan ini selain digunakan sebagai tolak ukur pertanggungjawaban Pemda juga digunakan sebagai bahan kajian atas raperda APBD tahun 2020,” kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi saat memimpin rapat di DPRD Babel, Kamis (27/5/2021).
Dia mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa Gubernur menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pembahasan APBD pada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa BPK.
“Rapat paripurna ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban penyelenggaraan daerah, pengelolaan keuangan yang tertuang dalam APBD tahun 2020 oleh pemda disampaikan kepada rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat yaitu DPRD”, terangnya.
Selain itu, Herman Suhadi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, pasalnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Babel TA 2020, yang keempat kalinya.
“Kita patut bersyukur bahwa opini WTP ini adalah yang keempat diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung”, ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai upaya dalam mewujudkan peningkatan kinerja akuntabilitas pelaksanaan Pemerintahan Daerah, agar Pemerintah Provinsi Babel untuk selalu meningkatkan kompetensi dan kinerja, dalam semangat kebersamaan.
“Kita harus bekerja lebih keras lagi karena opini ini harus terus menerus kita pertahankan sebagai pertanggungjawaban moral pada konstitusi dan terhadap rakyat”, harapnya.
Sementara itu, Gubernur Babel Erzaldi Rosman, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Babel yang telah melaksanakan audit terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2020.
“LHP yang diserahkan hari ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, sehingga pada tahun-tahun yang akan datang temuan tersebut tidak terulang dan kualitas pengelolaan keuangan daerah juga akan lebih meningkat dari sekarang”, kata Gubernur.
Dikatakan Gubernur, bahwa kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini diharapkan menghasilkan opini WTP berturut-turut dalam audit BPK, menurutnya, Hal ini tidak serta merta datang begitu saja, sebab, katanya, hal ini berkat dukungan DPRD Babel selaku lembaga kontrol dan pengawasan sehingga capaian tersebut dapat diraih.
“Semoga kerja sama yang telah kita jalin selama ini baik itu antara Pemprov dengan DPRD Babel maupun dengan BPK RI Perwakilan Babel dapat terus berlanjut dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara tercinta,” Harapnya.
Pada kesempatan yang sama, staf ahli bidang keuangan pemerintah pusat Beni Ruslandi, menyampaikan apresiasi dan ucapan Terima kasih kepada DPRD dan Gubernur babel Atas kerjasama dan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
“pasal 31 ayat 1 UU no 17 tahun 2003 yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk mengatur dan menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK”, jelasnya.
Kemudian Acara dilanjutkan dengan Penandatangan berita acara dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI yang dalam hal ini diserahkan langsung oleh staf ahli bidang keuangan pemerintah pusat Beni Ruslandi yang diterima langsung Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka belitung Erzaldi Rosman.(wa)