PANGKALPINANG, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam, mewajibkan pejabat Eselon III untuk dapat mengantongi Sertifikat Barang dan Jasa. Hal ini diungkapkannya usai kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang di ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang.
“Saya ingatkan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk semua kepala bidangnya untuk dapat mengantongi sertifikat itu,” katanya, Selasa (25/5/2021).
Kewajiban memiliki sertifikat barang dan jasa bagi eselon II, diungkapkan Radmida, sudah diterapkan pihaknya dalam kurun dua tahun terakhir ini, namun hingga sekarang baru beberapa yang telah mengantongi dua syarat penting tersebut.
“Padahal dengan mereka punya sertifikat ini agar mereka tanggung jawab di bidangnya jangan dilempar ke bidang lain. Sekarang mau menerima jabatan itu harus bertanggung jawab. Kalau gak bisa yah bilang, karena banyak orang lain yang mau bekerja di situ,” katanya.
Radmida pun heran, ada beberapa kabag yang mengikuti pelatihan, namun belum lulus. “Kadang ikut 5 hingga 7 kali tapi tidak lulus-lulus, saya bingung. Apa karena sengaja tidak lulus atau memang tidak mampu?” ujarnya.
Jika masih ada pejabat eselon III yang tidak ingin mengikuti pelatihan, ditegaskan Radmida, jabatan yang diemban dapat dicopot. “Nanti akan ada pelatihan, saya imbau semua kabag harus ikut dan harus lulus, dapatkan sertifikat itu untuk tanggung jawab pekerjaan,” ujarnya. (dnd)