Wilayah Zona Merah di Kabupaten Bangka Diperbolehkan Gelar Salat Ied

SUNGAILIAT, LASPELA — Wilayah di Kabupaten Bangka yang berada dalam zona merah penyebaran covid19 diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idulfitri pada 1442 H/2021 M.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Nomor 360/2626/BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idulfitri 1442 H dan Pelaksanaan Kegiatan Agama lainnya Serta Kegiatan Kemasyarakatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan rata-rata wilayah zona merah tersebut berada di Kecamatan Sungailiat.

“Zona merah ini dari jumlah kasus positif yakni Kelurahan Bukit Betung, Sri Menanti, Sungailiat, kenangan dan Parit Padang. Sementara untuk desanya yakni Desa Air Ruai, Karya Makmur dan Bukit Layang,” ungkapnya, Senin (10/5/2021).

Selain itu, ia juga mengatakan Kecamatan Sungailiat juga merupakan daerah terbanyak yang masih melakukan isolasi yakni sebanyak 129 orang.

“Total yang masih isolasi ada 279 orang, Kecamatan Sungailiat 129 diantaranya, kemudian kecamatan Pemali 74 dan belinyu 48 orang. Sisanya dari kecamatan lain tapi tidak banyak lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Sungailiat Ramzi mengatakan meskipun salat Idulfitri diperbolehkan, namun untuk wilayah zona merah diimbau dilaksanakan di ruangan terbuka.

“Sesuai surat edaran bupati bahwa bagi daerah yang berada di zona merah agar salat Idulfitri dilaksanakan di lapangan ataupun tempat terbuka lainnya. Intinya tidak di masjid, surau ataupun mushola,” jelasnya.

Selain itu, protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat, guna mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19.

Panitia pelaksana kata Ramzi juga wajib menyiapkan tempat cuci tangan, menyediakan Thermogun untuk pengecekan suhu, menyediakan masker, menyediakan tenda yang lebih banyak, serta mengatur jarak jamaah.

“Khusus bagi para jamaah diimbau untuk membawa sajadah masing-masing dan tidak membawa anak-anak di bawah umur,” harapnya.(mah)