Zakat Fitrah di Babar Rp31.250 per Jiwa, Pendistribusian Diminta Secara Door to Door

MUNTOK, LASPELA – Berbagai unsur pemerintah dan organisasi keagamaan di Bangka Barat (Babar) yakni Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Babar, MUI, Baznas, ormas Islam dan tokoh agama setempat telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk tahun 2021 atau 1442 H.

Kepala Kementerian Agama Bangka Barat H. Syarifudin, ditemui Laspela.com di ruang kerjanya menyebutkan hasil dari pertemuan tersebut menetapkan besaran zakat fitrah di Babar yakni Rp31.250 per jiwa.

“Berdasarkan rapat penetapan besaran zakat fitrah Babar pada tahun ini setara dengan 2,5 kilogram beras. Jika dinilaikan dengan uang harga beras konsumsi masyarakat Babar, senilai Rp12.500 per kilogram,” katanya, Selasa (27/4/2021).

Selain zakat fitrah, ditetapkan pula besaran fidyah sebagai pengganti satu hari puasa yang ditinggalkan senilai Rp20 ribu per puasa. “Bagi orang yang uzur atau halangan syair tidak mampu berpuasa, maka bisa dia diwajibkan membayar fidyah,” ujarnya.

Sementara, ketetapan zakat maal atau zakat harta untuk orang yang memiliki harta minimal Rp71.489.250 dalam satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp1.787.231 per tahun, sesuai dengan nishab zakat maal sebesar 85 gram.

“Karena di Babar tidak ada per gram jadi diganti menjadi permata, sehingga 85 gram kali 2.67 mata sama dengan 226.95 mata,” katanya.

Syarifudin mengimbau kepada seluruh masjid atau mushala yang ada di Babar untuk segera membentuk badan penerima zakat atau badan amil di daerah masing-masing. “Selain itu imbauan kepada seluruh pengurus, dalam penyaluran zakat tersebut agar dibagikan kepada orang yang berhak menerima,” katanya.

Ia juga menyarankan pihak panitia zakat melakukan pendistribusian zakat secara door to door. “Untuk pendistribusiannya jangan dengan kupon yang menimbulkan kerumunan, tapi disalurkan secara langsung door to door ke rumah-rumah yang berhak menerima,” katanya. (Adi)