SIMPANG KATIS, LASPELA– Tim Tungau Polsek Simpang Katis berhasil menangkap pelaku Penganiayaan berat (Anirat) yang bernama Supil (34), Warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) di Desa Kace, Kecamatan Mendo barat Kabupaten Bangka.
Kapolsek Simpang Katis, Ipda Deka Jhon Derry mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu (17/4/2021), sekira pukul 23.00 Wib di rumah keluarganya yang bernama Fatel, di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Katis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, Senin (19/4/2021).
Selain pelaku, ikut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebilah pisau badik sepanjang 15 cm, dan pakaian korban yang masih berlumuran darah.
Ipda Deka mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Anirat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Ipda Deka menyampaikan bahwa kronologis terjadinya peristiwa anirat terebut bermula pada hari Kamis (15/4/2021) sekira Pukul 13.00 Wib.
Saat itu Supil sang pelaku anirat yang sedang bersama dengan istrinya di rumahnya di Desa Terak, didatangi korban yang bernama Muslika alias Eka (46) yang merupakan kakak iparnya.
Sesampainya di rumah Supil, Eka langsung meminta agar pelaku mengurus surat cerai. Tak terima dengan permintaan Eka, perdebatan pun terjadi diantara mereka, hingga terlontarlah kata-kata kasar dan penghinaan oleh korban terhadap anak pelaku sebagai anak cacat mental.
“Dari keterangan pelaku, dia disuruh menceraikan istrinya yang merupakan adik korban, tetapi pelaku menolak karena masih ingin bersama istri dan dua anaknya,” ungkap Ipda Deka.
Usai berdebat, korban pun pulang ke rumahnya di desa yang sama. Tak lama berselang, pelaku menyusul ke rumah korban dengan membawa sebilah pisau badik sepanjang kurang lebih 15 cm.
“Di rumah korban itulah pelaku menusukan badiknya sebanyak dua kali, hingga mengenai lengan dan perut sebelah kiri,” katanya.
Korban yang mengalami luka di perut sedalam 10cm, dan luka di lengan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhaktiwara Pangkalpinang, dan langsung dilakukan tindakan operasi.
“Usai mendapatkan penindakan medis, alhamdulillah nyawa korban berhasil selamat,” ungkapnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, Tim Tungau Polsek Simpang Katis langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Kace.(jon)