Tim Tungau Polsek Simpang Katis Tangkap Pelaku Anirat

SIMPANG KATIS, LASPELA– Tim Tungau Polsek Simpang Katis berhasil menangkap pelaku Penganiayaan berat (Anirat) yang bernama Supil (34), Warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) di Desa Kace, Kecamatan Mendo barat Kabupaten Bangka.

Kapolsek Simpang Katis, Ipda Deka Jhon Derry mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu (17/4/2021), sekira pukul 23.00 Wib di rumah keluarganya yang bernama Fatel, di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Katis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, Senin (19/4/2021).

Selain pelaku, ikut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebilah pisau badik sepanjang 15 cm, dan pakaian korban yang masih berlumuran darah.

Ipda Deka mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Anirat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

Ipda Deka menyampaikan bahwa kronologis terjadinya peristiwa anirat terebut bermula pada hari Kamis (15/4/2021) sekira Pukul 13.00 Wib.
Saat itu Supil sang pelaku anirat yang sedang bersama dengan istrinya di rumahnya di Desa Terak, didatangi korban yang bernama Muslika alias Eka (46) yang merupakan kakak iparnya.

Leave a Reply