Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus MZ alias Mumun (29) warga Jalan Sriwijaya Toboali pada Minggu, 18 April 2021 malam. MZ diringkus lantaran diduga menyimpan dan menguasai kepemilikan barang haram narkotika jenis daun Ganja.
Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan MZ berdasarkan adanya laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja di salah satu rumah di Jalan Sriwijaya.
“Mendapati informasi tersebut, Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip melakukan penyelidikan. Dan Minggu, 18 April 2021 sekira pukul 23.30 wib anggota Resnarkoba melakukan penggerebekan disebuah rumah yang terletak di jalan Sriwijaya Kecamatan Toboali dan berhasil mengamankan MZ terduga pelaku,” kata Sitorus, Senin, 19 April 2021.
Tak sampai disitu, lanjut dia Resnarkoba juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja berat bruto 67,53 gram, 1 helai celana panjang jeans hitam, 1 bungkus kertas papier , 1 buah alat hisap bong , 2 buah pirex kaca dan 1 buah sekop pipet plastik.
“Atas kejadian itu, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka Selatan guna penyelidikan mendalam. Atas perbuatan itu, pelaku patut disangka dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Pra)