PANGKALPINANG, LASPELA – PT Pertamina telah menjalankan program terbaru mereka yakni “Langit Biru” selama sebulan terakhir, sejak 14 Maret 2021 di seluruh Indonesia. Program tersebut merupakan bentuk kampanye Pertamina untuk pengendalian pencemaran udara.
Kota Pangkalpinang menjadi salah satu wilayah yang menerapkan program sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Permen KLHK No. 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.
Dijelaskan Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pangkalpinang Ulphi Heriyanto, Pertamina menerapkan sistem satu harga pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan premium. Maksudnya, harga pertalite dijual setara harga premium yakni Rp6.450 per liter, atau lebih hemat Rp1.400 dari harga normal.
“Program langit biru ini merupakan kerja sama dari Pertamina dan Kementerian Lingkungan Hidup. Di sini (Pangkalpinang,red) ada 9 SPBU yang menerapkannya,” ujarnya kepada laspela.com via pesan WhatsApp, Rabu (14/4/2021).
Berikut daftar 9 SPBU di Pangkalpinang yang menerapkan program Langit Biru :
1. SPBU 23.331.11 Pangkalbalam
2. SPBU 24.331.151 Jalan Alexander, Ketapang
3. SPBU 24.331.102 Jalan A. Yani (Jalan Baru, Pasar Pagi)
4. SPBU 24.331.69 Selindung
5. SPDN (TPI)
6. SPBU 24.331.116 depan Smada
7. SPBU 24.331.70 Jalan Koba
8. SPBU 24.331.68 Jalan Mentok/Kampung Kramat
9. SPBU Kampak Jalan Fatmawati.
Program tersebut lanjut Ulphi, akan berlaku selama enam bulan ke depan hingga September 2021, dan berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, mobil ber plat kuning seperti angkutan umum kota dan taksi. (dnd)