Lebih jauh, dijelaskan Sopian, dengan adanya Raperda pengembangan ekonomi kreatif, guna mendorong bidang ekonomi kreatif untuk membuka lapangan kerja baru, meningkatkan iklim ekonomi kreatif yang kondusif, dan memiliki daya saing.
“Kami berterima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang, di mana dalam pandangan umum telah menerima dan menyetujui tiga raperda yang selanjutnya akan dibahas di rapat Pansus,” katanya. (dnd)
Leave a Reply