Berikut Ketentuan Pelaksanaan Shalat Tarawih Berjamaah Ramadhan 2021

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah telah mengumumkan memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Namun, pemerintah memberikan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bangka, KH Syaipul Zohri mengatakan hal pertama yang wajib dilakukan dalam pelaksanaan shalat tarawih berjamaah yakni harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

“Sesuai hasil rapat lintas agama tadi siang bahwa pelaksanaan shalat tarawih boleh dilakukan namun tetap mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ungkap Syaipul, Jumat (9/4/2021).

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh masjid dan mushola khususnya di Kabupaten Bangka untuk menetapkan petugas khusus yang akan mengatur para jama’ah.

“Ini penting, karena jika ada jama’ah yang tidak pakai masker siapa nanti yang akan menegurnya. Kemudian shaff jama’ah juga harus ada yang mengaturnya. Untuk itu, seluruh tempat ibadah yang menyelenggarakan shalat tarawih ini harus memiliki susunan petugas khusus,” pintanya.

Hal itu, sambung Syaipul, guna mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19.

“Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan seperti tarawih, tadarus Al-Qur’an dan ibadah lainnya pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” terangnya. (mah)