MANGGAR, LASPELA – BPJS Ketenagakerjaan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan santunan kecelakaan kerja yang dialami Anindia Pratiwi, pegawai honorer Puskesmas Simpang Renggiang, Belitung Timur (Beltim) yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Santunan sebesar Rp139.761.000 diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Babel, Agus Theodorus PM kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Beltim Ikhwan Fachrozi, di Kantor Bupati Beltim, Kamis (25/3/2021).
“Semua pegawai Pemkab Beltim ikut di dua program itu, tapi ada juga yang ikut program lainnya. Kalau di BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya ada 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” ujar Agus dikutip dari belitungtimurkab.go.id.
Agus mengungkapkan, santunan ini merupakan realisasi terhadap kesepakatan kerja sama pihaknya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim sejak 2019 dalam memberikan perlindungan kerja bagi pegawai. “Kebetulan kita juga sudah melakukan MoU dengan Pemkab Beltim,” kata Dia.
Sementara itu, Sekda Beltim Ikhwan Fachrozi menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS atas santunan yang kemudian akan diserahkan kepada ahli waris tersebut, terutama kemudahan proses klaim.
“Klaimnya sangat mudah, sangat cepat dan tidak berbelit-belit. Satu bulan lebih sudah bisa diproses,” ujar Ikhwan.
Lanjutnya, dengan bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, para pegawai honorer Pemkab Beltim punya jaminan sosial layaknya PNS. Pemkab bahkan sudah mengalokasikan tambahan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai honorer.
“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran di luar ASN agar dapat ikut serta di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi bukan hanya ikut yang dua program tadi, tapi bisa ikut program jaminan hari tua dan pensiun,” katanya.(**)