Pelaku Curat Spesialis HP Dicokok Satreskrim Polres Babar

MUNTOK,LASPELA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) mengamankan SA (26), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Babar.

Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan, seizin Kapolres Babar AKBP Fedriansyah, menjelaskan SA merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis handphone di dua TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda pada 2 Maret 2021 lalu.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat 12 Maret 2021 setelah Anggota Opsnal Polres Babar menerima dua laporan tindak pidana pencurian pada tanggal 11 dan 12 Maret 2021.

“Anggota Sat Reskrim Polres Babar sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di Desa Puput Kecamatan Parit Tiga,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Pertama, kata AKP Andri, SA melakukan pencurian di rumah korban Defrin Yuspa (23), warga Perumahan Dinas RSUD Sejiran Setason, Desa Belo Laut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti handphone merk Samsung type A51. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

“Diduga pelaku SA melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di Dusun II, Desa Belo Laut pada 11 Maret 2021. “Pelaku di ketahui juga telah melakukan pencurian di rumah korban bernama SAKILA (47),” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit handphone merk Samsung A7, 1 unit handphone merk Oppo A5, dan 1 unit handphone merk Oppo A5s.(adi)