Sertifikat Halal, Bukti Keseriusan Pemprov Jamin Kualitas UMKM Babel

PANGKALPINANG, LASPELA – Seribu satu cara dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) se-Babel.

Sebanyak 240 sertifikat halal diserahkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman secara simbolis kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) se-Babel sehingga legalitas produknya lebih baik guna meningkatkan pengembangan usaha dan pemasaran produknya.

Erzaldi dalam arahan mengatakan, sertifikat halal sangat penting dalam mendorong pengembangan usaha UMKM terutama kualitas produk lebih terjamin dan aman serta meningkatkan akses pemasaran lebih luas.

“Dengan sertifikat halal ini memberikan jaminan kesehatan, jaminan baiknya produk kita, sehingga konsumen aman untuk mengkonsumsi prodak kita,” ungkapnya di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (2/3/2021).

Erzaldi meminta pelaku UMKM agar dapat menjaga kehalalan produk, mulai dari penyediaan bahan, kemasan, hingga pemasaran sesuai visi dan misi gubernur dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di lakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan kapasitas lembaga ekonomi masyarakat, seperti koperasi, UMKM, dan sentra-sentra produk unggulan.

“Alhamdulillah Pemprov Babel sejak tahun 2017 penyertaan sertifikat halal sudah dilakukan dan sudah ada perdanya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bernaung di Departemen Agama RI. Tinggal kabupaten kota bagaimana menyikapi hal ini,” tuturnya.

Menurutnya, UMKM memberikan peran penting dalam menunjang ekonomi nasional. Oleh sebab itu, melalui kebijakan Pemprov Babel memberikan sertifikat halal ini, legalitas produk tiap-tiap UMKM dapat terjamin dan usaha yang digeluti masyarakat dapat tumbuh, maju, dan berkembang sesuai harapan.

Di kesempatan ini Erzaldi mengingatkan kembali kepada pelaku usaha, agar tetap menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya, supaya Covid-19 cepat berakhir.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Babel, Elfiyena mengatakan semua ini diatur oleh UU No. 33 tahun 2014, Perda No. 31 tahun 2019.

“Kalau kita sudah mempunyai sertifikat halal, berarti kita berkeyakinan kebersihannya, karena mereka itu sudah diaudit tim sertifikat. Kalau logo halal di kemasan, kita yakin akan higienisnya, jadi produk mereka itu sudah punya daya saing,” jelasnya.

Lanjut Elfiyena, oleh sebab itu kepada mereka yang menerima sertifikat halal hari ini, agar mulai sekarang untuk menyisihkan penghasilan mereka supaya memperpanjang serifikat selanjutnya di lakukan secara mandiri.

“Sertifikat halal yang diserahkan hari ini sebanyak 240 sertifikat, 200 berasal dari Pemprov. Babel dan 40 dari Kementerian Perindustrian RI,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Perdagangan Babel, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Babel, serta undangan lainnya.(wa)