Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kepala Subdit Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung, AKBP Toni Sanjaka seizin Dirpolairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Zainul mengatakan Ditpolairud Polda Bangka Belitung telah mengamankan empat orang terduga pelaku tambang timah ilegal jenis TI Selam di perairan laut Toboali, pada Selasa (16/2) dini hari kemarin.
Toni mengatakan keempat pelaku itu, diduga telah melakukan aktivitas ekploitasi pasir timah secara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk laut Toboali tanpa mengantongi dokumen izin lengkap.
“TI selam, tidak dilengkapi dokumen,” kata Toni, Rabu (17/2) kepada wartawan.
Informasi yang berhasil dihimpun, keempat pelaku sempat dititipkan oleh Ditpolairud di Polsek Toboali, hanya saja, tahanan yang ada di Mapolsek Toboali saat ini tidak ada titipan dari Ditpolair Polda Babel.
Pasalnya, diberitakan oleh salah satu media online di Bangka Belitung, bahwa empat pelaku dititipkan di rumah tahanan Polsek Toboali.
“Benar ada penangkapan, tapi memang tidak ada di tahan di Polsek Toboali. Tapi untuk tahanan di Ditpolair,” sangkal Toni.
Ia menyebutkan penahanan keempat pelaku oleh Ditpolair setelah perkara empat pelaku tersebut dilakukan gelar perkara.
“Yang kita lakukan penahanan setelah dilakukan gelar perkara ada empat orang. Adapun keempat pelaku yang ditahan Ditpolair yakni Aj alias Gojek, AS alias Kanang, CN dan ST alias Oja.” jelasnya.
Sedangkan untuk hasil giat Ditpolair, ungkap dia personil berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin ponton dan pasir yang diduga mengandung timah di satu tempat.
“Barang bukti diamankan ponton 3 unit dan pasir diduga timah sebanyak 3 karung atau kampil,” tandasnya.