Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan identitas dokumen oleh oknum desa Sadai, kecamatan Tukak Sadai, kabupaten Bangka Selatan yang ditangani Polres Bangka Selatan terus bergulir.
Saat ini Polres Bangka Selatan telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan per tanggal 25 Januari 2021 lalu.
Kasat Reskrim AKP Galih Widyo Nugroho seizin Kapolres mengatakan untuk perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan identitas dokumen oleh oknum desa Sadai sudah dalam tahap SPDP.
“Iya, perkara dugaan tindak pidana tersebut saat ini sudah dalam tahap SPDP ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” kata Ghalih, Senin (15/2).
Kendati SPDP sudah dikirmkan ke Kejaksaan, untuk tersangka, sebut Ghalih saat ini belum ada yang ditetapkan jadi tersangka.
“Untuk SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri, tapi untuk tersangka belum ada karena masih pendalaman lagi dalam dugaan perkara pidana tersebut,” ujarnya.
Namun sudah beberapa saksi yang dipanggil, salah satunya Kades Sadai dan stafnya yang pegawai harian lepas (PHL) “Iya, Kades dan stafnya sudah dipanggil penyidik,” tukasnya.
Saat dikonfirmasi, Kades Sadai, M Amin mengakui kalau dirinya sudah dipanggil oleh penyidik polres Bangka Selatan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Iya benar, sudah dua kali dipanggil ke Polres. Saya dan staf yang PHL,” kata Amin.
Tak hanya itu, informasi yang berhasil dihimpun ternyata tidak hanya Kades Sadai yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bangka Selatan, tapi Camat Tukak Sadai Mori Sanjaya juga ikut dimintai keterangan.
“Iya baru satu kali dipanggil ke Polres, saat terjadi pemalsuan tandatangan saya jabat Camat Tukak Sadai tahun 2016 akhir,” pungkas Mori. (Pra)