PANGKALPINANG, LASPELA – Tim Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan diantaranya, Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), Korem 045/Gaya, dan Satpol PP Babel melakukan sosialisasi terhadap aturan baru terkait penanganan Covid-19 bagi para pelaku usaha, Senin (25/1/2021) malam.
Aturan yang disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di seputaran Jalan A. Yani, Pangkalpinang tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Diungkapkan Ketua Tim 3 Operasi Yustisi, AKP. Robby Purba dalam rilis yang diterima Laspela.com, Selasa (25/1/2021), tim menyisir kawasan A. Yani dari rumah makan hingga kafe-kafe.
“Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat dan pelaku usaha dengan memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga protokol kesehatan, mengingat penyebaran Covid-19 setiap hari semakin bertambah,” ujarnya.
Selain secara lisan, kata Robby, tim juga melakukan sosialisasi terhadap penegakan perda mengenai adaptasi kebiasaan baru tersebut dengan cara menempelkan stiker.”Pada kesempatan ini kami menempelkan stiker yang berisi pasal mengenai kewajiban pelaku usaha serta sanksi-sanksi yang berlaku sesuai perda di beberapa kafe di seputaran wilayah A. Yani,” ungkapnya.Dalam operasi malam itu pun, tim langsung memberlakukan sanksi kepada salah satu pemuda yang tidak mematuhi prokes (protokol kesehatan).”Ya betul, pemuda tersebut diberikan sanksi sosial dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya karena tidak memakai masker dan tidak membawa masker sama sekali,” pungkasnya.(rill/**)