Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Anggota DPRD Bangka Selatan, Armadi melaporkan sekretaris partai PAN Bangka Selatan, Sumarli ke Polres Bangka Selatan.
Informasi yang berhasil dihimpun, laporan yang dibuat Armadi yang juga kader PAN Bangka Selatan terkait cuitan di Media Sosial FB yang dilakukan oleh Sumarli beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert D Tampubolon seizin Kapolres ikut membenarkan adanya laporan yang sebagai pelapor atas nama Armadi sebagai anggota DPRD Bangka Selatan dan terlapor Sumarli sekretaris PAN Bangka Selatan.
“Iya benar pak Armadi melaporkan pak Sumarli,” kata Albert, Senin (25/1).
Albert juga menyebutkan untuk perkara dugaan melanggar Undang-undang ITE itu saat ini masih terus berlanjut dan berproses sesuai aturan hukumnya.
“Mau dilanjutkan perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu,saat dikonfirmasi wartawan, Sumarli juga ikut membenarkan bahwa dirinya dilaporkan oleh Armadi anggota DPRD ke Polres Bangka Selatan. “Iya benar,” bebernya.
Sebagai terlapor dirinya mengungkapkan perkara laporan polisi tersebut terkait masalah di media sosial. Hanya saja Sumarli tidak membeberkan pokok permasalahan yang terjadi antara sesama kader PAN itu.
“Cuma itu internal partai, kalau menanggapi sebenarnya suatu hal di ranah partai itu tidak boleh untuk keluar hanya internal partai,” ungkapnya.
Menurut dia, dengan status sebagai terlapor dirinya akan mengikuti prosedur yang ada dan mentaati hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kalau saya mentaati hukum yang berlaku, kita ikuti seperti apa (perkara,-). Dan iya kita tetap koperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya. (Pra)