PANGKALPINANG, LASPELA – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto memimpin lanjutan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Perubahan Perjalanan Dinas, di Ruang Romodong Kantor Gubernur Babel, Senin (18/1/2021).
Naziarto menyampaikan bahwa, pertemuan ini merupakan rapat ketiga yang membahas tentang Rapergub perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Babel.
“Harapannya, pada rapat kali ini dapat diambil keputusan agar Rapergub segera disahkan. Oleh sebab itu, Sekda Babel Naziarto meminta masukan dari para peserta rapat untuk penyempurnaan perubahan ketiga ini,” ujarnya.
Materi pembahasan dilakukan secara terperinci agar dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memiliki kekuatan hukum guna meminimalisir terjadi kesalahan dalam implementasinya.
Pada kesempatan ini, Naziarto juga meminta pada masing-masing peserta untuk memberikan masukan, khususnya terkait hal-hal krusial dalam pasal-pasal yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Beberapa masukan disampaikan peserta rapat, seperti yang berkaitan dengan kewenangan penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT), penetapan besaran transportasi, dan penginapan, serta wacana akomodir biaya Rapid Test dan Swab Test sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Seluruh keputusan dalam rapat ini dicatat dalam notulensi agar dapat diajukan kepada Gubernur Babel untuk ditandatangani, sehingga rancangan ini dapat segera disahkan untuk menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Peserta yang hadir dalam rapat ini antara lain, Kepala Biro Umum Setda Babel, Burhanuddin; Inspektur, Susanto; Setwan DPRD Babel, M. Haris; dan Kepala Bakuda Babel, Fery Afriyanto.(wa)