Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Marida (31) ibu rumah tangga warga Jalan Baru Desa Kepoh Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah diduga memprovokator masyarakat Toboali untuk melawan petugas TNI/Polri yang hendak melakukan penertiban tambang mini ilegal atau TI Tungau di laut Toboali, Bangka Selatan.
Marida mencuitkan komentar kepada pengguna media sosial Facebook lainnya melalui akun Facebook miliknya bernama Arlo Malki di salah satu kolom komentar di Forum Facebook ‘Kabar Basel Kite’ pada Jum’at 8 Januari 2021.
Adapun isi dari penggalan kalimat yang dilontarkan Marida tersebut yakni pe di serang uge wa aparat e. 160 dak ken kalah ken umat la nek 300 entah lebeh gelau. Ne tu men la beperang macem tu, baru taken e. Men ikak takut ngadep aparat macam tu dak pakai selesai- selesai di permaen ken terus ikak, pe usa takut e, la kepaleng uge.
“Diserang juga aparat nya, 160 personil tidak akan kalah dengan orang penambang yang capai 300 bahkan bisa lebih juga. Kalau sudah berperang baru tahunya. Kalau kalian (penambang,-) takut hadapi aparat seperti itu, tidak akan selesai, dan justru kalian jadi permainan. Kenapa harus takut, sudah terlanjur juga,” kata Marida dalam isi komentar yang ditulis melalui akun Fb miliknya atas nama Arlo Malki.
Guna mencegah potensi keributan antara petugas penertiban TNI/Polri, Satreskrim mengamankan Marida dan dibawa ke Polres Bangka Selatan. Dalam keterangannya dihadapan polisi, Marida menyesal telah menulis kata kata yang berpotensi menimbulkan keributan antar penambang dan TNI/Polri.
“Saya yang memiliki akun Facebook atas nama Arlo Malki, saya mohon maaf atas komentar saya yang mengajak masyarakat Toboali melawan petugas kepolisian saat melaksanakan penertiban tambang TI Tungau yang berada di wilayah laut kampung nelayan, Sukadamai, Toboali. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya ini, apabila saya melanggar saya siap dihukum menurut peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ungkap Marida dengan wajah lesu dan mata berkaca-kaca.
Sementara Kasat Reskrim AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan saat ini pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu yang dapat menimbulkan keributan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan yang mengajak masyarakat melawan petugas penertiban TI tungau ilegal di perairan Toboali dan berjanji tidak akan mengulangi, jika pelaku mengulangi maka akan di proses secara hukum yang berlaku di NKRI,” kata Albert, Jum’at (8/1).
Albert juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan pintar bermain media sosial seperti Fb, Instagram, Twitter dan lainnya. Jangan sampai perbuatan salah dalam bermedsos akan menjerumuskan ke tindak pidana Undang undang ITE.
“Mari bagi pengguna media sosial Facebook, instagram dan lainnya untuk bijak dan pintar dalam bermedia sosial. Karena segala ketikan atau postingan di media sosial selalu terpantau oleh tim patroli Cyber Crime kepolisian,” tandasnya. (Pra)