Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru

JAKARTA,LASPELA – Dua pekan menjelang pergantian tahun, Pemerintah Pusat mengeluarkan keputusan melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), menjelaskan larangan tersebut untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.

Kasus Covid-19, kata Luhut terus mengalami peningkatan secara signifikan pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.

Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Luhut mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Dikutip dari setkab.go.id, dalam rakor itu Luhut juga meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Tidak hanya itu, Luhut juga meminta TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.

Luhut meminta agar setiap kegiatan memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). “Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” tutupnya.(**)