Oleh: Nopranda Putra
*Amri: Hindari Penyalahgunaan oleh Pihak Tertentu
TOBOALI, LASPELA – KPU kabupaten Bangka Selatan akan melakukan pemusnahan surat suara rusak sebanyak 376 surat suara, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ketua KPU Bangka Selatan, Amri mengatakan pemusnahan surat suara rusak itu direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa, 8 Desember 2020 malam. Pemusnahan surat suara rusak dilakukan secara dibakar serta akan saksikan Kepolisian, Bawaslu kabupaten Bangka Selatan, Satuan Polisi PP dan Katim BIN wilayah Bangka Selatan.
“Iya malam ini pukul 19.30 Wib akan dilaksanakan pemusnahan surat suara rusak sebanyak 376 lembar dengan cara dibakar dan kami turut mengundang Forkopimda dari pihak Kepolisian, Bawaslu, Katim BIN Bangka Selatan dan Satuan Polisi PP sebagai saksi saat pemusnahan surat suara rusak tersebut,” kata Amri, Selasa (8/12).
Dijelaskan dia, untuk 376 surat suara rusak ada beberapa kategori yang dinilai rusak oleh KPU Bangka Selatan yang harus dimusnahkan.
Leave a Reply