Ini Syarat-syarat untuk Membangun Sentra Kuliner

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) merencanakan akan membangun Sentra Kelayakan Pusat Kuliner Kota Pangkalpinang.

Namun, untuk membangun sentra tersebut, diperlukan setidaknya ada 12 minimal persyaratan yang harus dipenuhi, baik persyaratan umum dan spesifikasi teknis, seperti lahan yang clean dan clear, tempat yang strategis, lahan milik Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan lahan merupakan lahan yang siap bangun.

“Lahan clean dan clear dengan luas minimal 1000 m kubik dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Lalu tempatnya di keramaian misalnya di tepi pantai, lalu lahan milik provinsi atau kota yang dibuktikan dengan sertifikat, lalu lahan yang siap bangun tidak perlu dilakukan pengurukan dan pematangan lahan,” ujar Jon Herly selaku Kepala DKP Pangkalpinang, Selasa (8/12/2020).

Setelah itu, harus adanya surat pernyataan hak dalam hal merupakan milik masyarakat adat harus sudah ada penyerahan hak dari masyarakat. Lahan dengan luasan tertentu yang mencukupi untuk bangunan dan fasilitas lainnya, setelah itu tidak berlokasi di daerah yang mudah tergenang air, dan tersedia infrasturktur pendukung.

“Lokasi pembangunan juga harus ditempat strategis dan mudah dijangkau, lalu mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Setelah itu dokumen studi kelayakan pembangungan yang dikeluarkan oleh tenaga ahli dan harus memiliki dokumen AMDAL,” terangnya. (dnd)