Tujuh Kesimpulan Tindak Lanjut Polemik KIP Babel

JAKARTA, LASPELA – Terkait dengan tindak lanjut kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenai permasalahan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan ilegal dan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) yang berdampak kepada nelayan ada 7 (tujuh) kesimpulan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Hal ini disimpulkan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, Bupati Bangka Barat, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Penindakan dan evaluasi akan segera dilakukan terhadap beberapa kawasan di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat dan kita akan didukung penuh oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP,” kata Pimpinan RDP Komisi IV DRP RI, Dedi Mulyadi.

Dia menyampaikan, adapun Tujuh kesimpulan/keputusan yang disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Kamis (03/12/20) antara lain:

1. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Daerah c.q. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, dan Bupati Bangka Barat untuk melakukan penghentian kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Pulau Bangka, terutama Perairan Air Kantung, Perairan Pantai Matras, Perairan Pantai Muntok, dan perairan lainnya yang dilakukan oleh PT Timah Tbk. dan mitra kerjanya serta perusahaan lainnya, yang terbukti berdampak kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat/nelayan sekitar, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan lingkungan ekosistem perairan, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah Daerah c.q. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, dan Bupati Bangka Barat untuk saling berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pembangunan break water dan menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan berupa sedimentasi pasir laut di muara Air Kantung dan Perairan Muntok akibat kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) penambangan timah di Pantai Sungai Liat, Kabupaten Bangka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

4. Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan timah di seluruh Kepulauan Bangka Belitung, terutama di Perairan Pantai Matras di Kabupaten Bangka yang merupakan daerah pariwisata dan Perairan Pantai Muntok di Kabupaten Bangka Barat yang merupakan daerah perairan budi daya. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

5. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi atas kinerja PT Timah Tbk. terkait laporan keuangan yang menunjukkan kerugian perusahaan selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta permasalahan lingkungan dan sosial dengan masyarakat/nelayan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai Kerusakan Lingkungan dan Sosial.

6. Komisi IV DPR RI mendorong Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 (enam) Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka dan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang PNS yang menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen terkait gugatan class action atas dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri.

7. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah Daerah c.q. Gubernur Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Bangka untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan operasioanal Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri terkait pencemaran lingkungan serta meminta Pemerintah Daerah untuk mendorong PT Bangka Asindo Asri untuk melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa.

Dedi Mulyadi mengatakan, kesepakatan bersama ini menjadi acuan untuk melakukan perubahan-perubahan yang menuju kebaikan dan kesejahteraan rakyat khususnya Bangka Belitung.

“Kita semua yang hadir dalam RDP hari ini bersama rakyat Babel untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan masyarakat menuju kesejahtaraan lahir dan kesejahteraan batinnya,” tutupnya.rill/(wa)