Jelas Nih, SK PPPK Terbit 1 Januari 2021

JAKARTA, LASPELA – Kabar perekrutan tenaga honorer kategori II menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mulai menemui kejelasan. Per 1 Januari 2021, mereka akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Keluarnya SK pengangkatan tersebut seiring telah diterbitkannya Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono. Saat ini, terhitung Desember pihaknya sedang berkonsentrasi dalam penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Pemberkasan NIP (nomor induk pegawai) bisa dimulai Desember dan SK PPPK bisa terhitung mulai 1 Januari 2021,” ujar Paryono dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (3/12/2020).

Setelah mendapat NIP dan SK, tenaga honorer resmi menjadi PPPK dan akan mendapat gaji sesuai pegawai negeri sipil (PNS) seperti yang dijanjikan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

BKN mencatat ada 53.041 tenaga honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 2019 dan akan diangkat PPPK pada 2021. Mereka akan mengisi kebutuhan formasi di 371 instansi dan 1 kementerian.(**)