SUNGAILIAT, LASPELA — Berkas perkara enam warga Kenanga sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Bangka ke Pengadilan Negeri Sungailiat dan sudah diproses PTSP bagian pidana, Senin (30/11/2020).
Bahkan jadwal sidang perdana kasus yang menjerat Robandi dan kawan-kawannya itu akan dilaksanakan pada kamis 3 Desember 2020 mendatang.
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas IB melalui humas, Arief Khadarmo mengatakan ketua Pengadilan Negeri Sungailiat bertindak sebagai ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Berkas perkaranya baru diterima hari ini dan majelis hakimnya ibu ketua (Fatimah-red), ibu Dewi dan saya sendiri,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan para terdakwa akan tetap dilakukan penahanan karena merupakan pelimpahan dari pihak kejaksaan negeri.
“Ini dilimpahkan dari Kejaksaan, jadi ini dilanjutkan ditahan,” lanjutnya.
Arief mengaku belum mendapatkan informasi terkait penangguhan penahanan keenam mantan RT kenanga tersebut baik dari pihak keluarga ataupun kuasa hukumnya.
“Tadi sudah saya tanyakan ke Bagian Panitera Pidana, sampai saat ini kami belum dapat kabarnya (pengajuan permohonan penangguhan penahanan). Dan belum tahu juga, apakah ada penasehat hukumnya atau tidak, tapi sampai sekarang belum ada,” tegasnya.
Ia juga mengaku tidak tahu saat pelimpahan berkas perkara kasus tersebut didampingi penasehat hukum atau tidak.
“Saya tidak tahu tadi, yang jelas (berkas perkara) sudah masuk,” pungkas Arief.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan mengungkapkan keenam terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 228 dan 263 KUHP.
Meskipun begitu, ia menampik jika perkara itu dikriminalisasikan.
“Tidak ada kriminalisasi. Dari berkas perkara, tergambar perbuatan pidana,” tegasnya.(mah)