Selasa, Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro Jaya

JAKARTA, LASPELA – Polda Metro Jaya resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab. Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Habib Rizieq akan dipanggil pada Selasa, 1 Desember 2020 mendatang, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyidik Polda Metro Jaya beralasan, pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terkait beberapa hal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sejak kepulangannya ke Tanah Air.

Salah satu pemeriksaan sebagai saksi berdasar surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, yakni dugaan pelanggaran tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

“Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keteragannya sebagai saksi,” bunyi surat tersebut.

Selain pelanggaran kekarantinaan, pemeriksaan juga dilakukan berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan Undang-undang.

Dihimpun dari detik.com, surat tersebut diserahkan oleh penyidik Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi selaku Kuasa Hukum Rizieq.(**)