Sabu Dimasukkan ke Dalam Kemasan Kosmetik Pembersih Muka

BANGKA BARAT, LASPELA – Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIIB, Muntok, Alex Rizki Wijaya mengungkapkan asal narkoba jenis sabu yang ditemukan pihaknya di dalam sel blok 9 pada 19 November 2020 lalu.

Menurutnya, sabu-sabu seberat 0,43 gram tersebut masuk dengan cara diselundupkan melalui kemasan alat kosmetik pembersih wajah merk Garnier oleh dua orang terduga yakni Ty dan Kj, untuk kemudian di konsumsi.

Hal tersebut diungkapkan Alex kepada Laspela di ruang kerja Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Selasa (24/11/2020) sore. “Dari hasil pemeriksaan kami barang itu dimasukkan di dalam Garnier pembersih muka,” ujarnya.

Ia mengakui jika pihak rutan kecolongan terhadap kasus tersebut. “Kecolongan di situ, karena disini kekurangan sarana yang memadai untuk penanggulangan pemasukan barang-barang terlarang. Jadi cuma mengandalkan dari insting pegawai,” ungkapnya.

Pasca terkuaknya kasus tersebut, Alex mengatakan pihaknya akan lebih memperketat pengawasan barang titipan yang masuk ke dalam rutan.

“Ditemukannya kasus tersebut, kedepan kami akan lebih intensif lagi untuk penerimaan barang titipan, untuk penggeledahan rutin di dalam, untuk segala aktivitas di dalam, itu lebih kami intensifkan lagi,” tegasnya.

Walaupun tidak adanya kunjungan untuk para warga binaan, Alex menyebutkan akan melakukan peningkatan kewaspadaan dan itu telah diinstruksikannya kepada petugas jaga.

“Kami intruksikan kembali kepada anggota kami untuk lebih meningkatkan lagi kewaspadaan, lebih meningkatkan lagi untuk penggeledaha. barang-barang yang dianggap mencurigakan. Pemeriksaan secara detail, karena saat ini kami belum menerima kunjungan,” pungkasnya. (IS)