BANGKA BARAT, LASPELA – Polres Bangka Barat (Babar) langsung merespon laporan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIIB, Muntok yang menyebutkan adanya temuan narkoba jenis sabu-sabu di dalam sel tahanan pada 19 November 2020 lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Umar Dani dihubungi Laspela, Selasa (24/11/2020) malam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 orang warga binaan rutan ssbagai tersangka.
“Kita dapat telepon dari Kalapas bahwa ada napi yang menggunakan narkoba. Lantas setelah mendapat informasi, saya dan anggota langsung merapat ke rutan ada 00.30 WIB,” ungkapnya.
Sebelum mengerucut kepada 2 tersangka yang berinisial Ty dan Kj, kata Umar Dani, ada 8 orang yang dicurigai mengkonsumsi obat terlarang tersebut, kemudian dimintai tes urine.
“Malam itu juga kita langsung melaksanakan lidik, kita interogasi karena ditemukan itu kan sabu, tutupnya dan pipet, kalau hasil pemeriksaan alat tes kita itu positif sabu beratnya 0,43,” cetusnya.
Umar Dani sangat mengapresiasi kerja keras pihak rutan. Ia pun mengakui telah lama bekerjasama dengan pihak rutan untuk pemberantasan narkoba. “Besok akan kita ambil (jemput tersangka). Kita masukkan ke tahanan kita di Polres,” tutupnya. (IS)