KPU Babar akan Gunakan Aplikasi “Sirekap” saat Pilkada, Apa Itu?

BANGKA BARAT, LASPELA – Pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan 9 Desember 2020 akan dimaksimalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) untuk menggunakan aplikasi khusus.

Aplikasi tersebut yakni “Sirekap” atau Sistem Informasi Rekapitulasi. Aplikasi tersebut akan digunakan saat rekapitulasi suara. “Kita memang menggunakan aplikasi dalam proses rekapan, namanya Sirekap,” ujar Pardi, Ketua KPU Bangka Barat (Babar), saat di konfirmasi Laspela.com melalui telepon selular, Selasa (17/11/2020) malam.

Sistem kerjanya, kata Pardi, jika selama ini rekapitulasi dilakukan secara manual, dengan adanya Sirekap akan mempermudah kerja mereka dengan memanfaatkan teknologi. “Kalau selama ini secara manual, tapi di pemilu 2020 ini menggunakan aplikasi ini,” bebernya.

Hanya saja, dilanjutkannya, pihaknya juga akan tetap melakukan rekap secara manual sebagai ansitipasi, karena penggunaan aplikasi tersebut baru sebatas ujicoba. “Jadi di tahap awal tahun 2020 akan digunakan sebagai uji coba dulu di samping dari rekap manual,” imbuhnya.

Selain itu, Pardi juga menyinggung pelaksanaan Pilkada yang akan menerapkan protokol kesehatan sesuai PKPU No. 13. Langkah-langkah yang harus dipatuhi pemilih ialah menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk TPS, kemudian akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan termogen.

“Nanti akan diberikan sarung tangan untuk melakukan pencoblosan dengan menggunakan paku. Dan itu harus menggunakan sarung tangan, kemudian jika selesai sarung tangan dibuang dan diberi dengan tetesan tinta. Kalau selama ini jarinya yang di celup ke dalam tinta, maka sekarang tintanya yang di tetes ke jari dengan menggunakan pipet (sedotan kecil),” sebutnya.

Selanjutnya, pemilih keluar dengan tetap melakukan prokes dengan mencuci tangan setelah keluar dari tempat pemungutan suara.