Berulang Kali Curi Sawit Akhirnya Keringkus Juga

BANGKA BARAT, LASPELA – Tim Unit Reskrim Polsek Jebus meringkus dua pelaku pencurian di lokasi perkebunan sawit milik Sahrial di desa Semulut, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (7/11/2020) malam.

Pelaku berinsial RID (36) dan DU (47), keduanya merupakan warga desa Semulut Kecamatan Parittiga.

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh mengungkapkan kejadian pencurian tersebut diketahui ketika adanya laporan kehilangan tandan buah sawit ke Polsek Jebus.

“Awalnya saudara Aan mendapatkan telepon dari saudara Ferdi, yang memberitahukan mengenai tandan buah sawit milik Sahrial yang kembali hilang lagi, sekitar kurang lebih 500 kg. setelah mengetahui perihal tersebut saudara Aan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jebus untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jebus saat di konfirmasi, Selasa (10/11/2020).

Setelah menerima laporan dari warga terkait jejak pelaku, Kapolsek Jebus mengungkapkan pihaknya langsung menurunkan Tim Unit Reskrim melakukan penangkapan.

“Pada hari Minggu (8/11) sore, anggota Polsek Jebus mendapat informasi bahwa ada 2 orang mencurigakan di sekitar kebun sawit pelapor, kemudian dilakukan penangkapan dengan barang bukti hasil curian berupa buah sawit sekitar 330 kg beserta dodos. Kedua pelaku mengakui bahwa sawit yang dicurinya merupakan milik orang lain,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya dia menegaskan, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut. (IS)