Ribuan Masyarakat Babar Miliki Sertifikat Tanah dari Program PTSL

BANGKA BARAT, LASPELA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibuat oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntak saat penyerahan simbolis sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat Bangka Barat di ruang OR II, Pemkab Bangka Barat, Senin (9/11/2020).

“Untuk Kabupaten Bangka Barat sendiri sertifikat yang diserahkan sebanyak 3.666 dengan rincian 3.422 sertifikat disalurkan melalui kegiatan PTSL dan 244 sertifikat disalurkan melalui kegiatan redistribusi tanah” jelasnya.

Di saat yang sama, Hartono selaku Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Babar mengungkapkan apresiasi atas pemberian hak tanah kepada masyarakat oleh kementrian agraria dan tata ruang BPN Babar.

“Dengan dibagikan sertifikat tanah untuk masyarakat, diharapkan dapat menjamin hak kepemilikan lahan tanah secara sah dan telah dilindungi secara hukum” pungkasnya. (IS)