BANGKA BARAT, LASPELA – Jajaran Unit Reskrim & Intel Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat (Babar) berhasil membekuk RD (42), warga desa Kayu Arang, kecamatan Kelapa yang tega memperkosa anak tirinya, berinisial KS (20).
Kapolsek Kelapa, Iptu A.F Pulungan, yang memimpin penangkapan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/B – 339 /XI/2020/ Babel/ Sek Kelapa, Tanggal 07 November 2020.
Dalam laporannya, diungkapkan Iptu Pulungan, aksi bejat RD sudah dilakukan berulang kali sejak 2016. Selama empat tahun itu, korban terus mengalami tekanan berupa ancaman tidak diperbolehkan bersekolah jika korban tidak memenuhi hasrat birahinya tersebut.
“Pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya. Jika tidak, maka korban diancam tidak boleh bersekolah. Karena takut korban menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.
Korban juga menerangkan kepada penyidik Polsek Kelapa, bahwa pasca kejadian tersebut, pelaku terus mengulangi perbuatannya itu hingga mengakibatkan korban hamil 7 bulan. Terakhir, menurut keterangan korban, persetubuhan terjadi pada Juli 2020 lalu.
“Korban sendiri tidak bisa mengingatnya lagi secara rinci (Berapa kali perbuatan dilakukan) karena perbuatan tersebut sudah sangat sering dilakukan pelaku,” katanya.
Lanjut Pulungan, setiap kali ingin melancarkan aksinya, pelaku mencari kesempatan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. “Korban saat ini terpaksa harus menanggung malu atas perbuatan pelaku yang tidak lain ayah tiri korban, karena saat ini korban mengandung anak dari pelaku, yang mana usia kandungannya sudah menginjak usia 7 bulan,” ungkap Pulungan.
Iptu Pulungan juga menerangkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan berikut barang bukti.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatan yang dilakukannya di hadapan penyidik, maka pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Kelapa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatan bejat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polsek Kelapa,” pungkasnya. (IS)