Tidak Naik, UMP Babel Masih Tertinggi Keempat di Indonesia

JAKARTA, LASPELA – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang tidak dinaikkan melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), cukup mendapatkan tanggapan beragam.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah telah menjelaskan jika keputusan tersebut setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya karena Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19, yang menurutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia secara luas, termasuk bagi perusahaan-perusahaan.

Tetapi, SE yang telah disebarkan Ida yang kemudian untuk dilanjutkan ke tingkat daerah tersebut tidak semuanya dilaksanakan. Setidaknya terdapat 5 daerah yang masih menaikkan UMP, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Yogyakarta. Jatim menjadi daerah dengan persentase kenaikan UMP tertinggi yakni 5,65 persen dari UMP tahun lalu. Dilanjut DIY (3,54 persen), Jakarta dan Jateng (3,27 persen) dan Sulsel (2 persen).

DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan UMP tertinggi di Indonesia yaitu Rp4.416.186 dengan catatan bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi. Selanjutnya, provinsi Papua berada di urutan kedua dengan UMP tertinggi yakni Rp3.516.700. Ada di urutan 3 dan 4 daerah dengan UMP tertinggi di 2021 adalah Sulawesi Utara Rp3.310.723 (Belum menetapkan) dan Kepulauan Bangka Belitung dengan Rp3.230.002.

Berikut daftar lengkap UMP 2021 berdasarkan data yang dikutip dari cnnindonesia.com.

UMP Naik pada 2021

1. Jawa Tengah naik 3,27 persen dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979
2. Jawa Timur naik 5,65 persen, dariRp 1.768.000 menjadi Rp1.868.777
3. Sulawesi Selatan naik 2 persen dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876
4. DKI Jakarta naik 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi
5. DIY naik 3,54 persen dari Rp1.704.609 menjadi Rp1.765.000

UMP Tidak Naik

1. Banten Rp2.460.996
2. Jawa Barat Rp1.810.351
3. Aceh Rp3.165.030
4. Sumatera Utara Rp2.499.500
5. Sumatera Barat Rp2.484.041
6. Sumsel Rp3.043.111
7. Jambi Rp2.630.162
8. Kepulauan Riau Rp3.005.460
9. Riau Rp2.885.563
10. Lampung Rp2.432.001
11. Bangka Belitung Rp3.230.002
12. Kalimantan Utara Rp3.000.804
13. Kalimantan Tengah 2.903.144
14. Kalimantan Barat Rp2.399.698
15. Kalimantan Timur Rp2.981.378
16. Kalimantan Selatan Rp2.877.448
17. Bali Rp2.494.000
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur Rp1.950.000
20. Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.303.711
21. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.552.04
22. Provinsi Sulawesi Barat Rp2.369.670
23. Provinsi Maluku Rp2.604.961
24. Provinsi Papua Rp3.516.700
25. Provinsi Papua Barat Rp3.134.600

Belum Ditetapkan
1. Sulawesi Utara Rp3.310.723
2. Bengkulu Rp2.213.604
3. Gorontalo Rp2.586.900
4. Maluku Utara Rp2.721.530